Kamis, 22 Maret 2012

Revitalisasi Pendidikan Indonesia

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, sesuai dengan undang-undang pendidikan pasal 31 ayat 1, bahkan dalam pasal serupa pada ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya  Oleh karena itu negara berwajiban untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang layak yang bisa diakses oleh setiap orang. Pada faktanya pendidikan belum bisa dinikmati oleh seluruh warga negara, hal itu dibuktikan dengan adanya siswa-siswi yang putus sekolah dan siswa-siswi yang tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi disebabkan biaya yang tinggi. Kemudian adanya kontradiksi antara konsep pendidikan dengan kenyataan di lapangan mengharuskan pemerintah meninjau kembali paradigma pendidikan yang dijalankan. Untuk memenuhi pembiayaan pendidikan negara harus mencari dana dengan mengoptimalkan pendapatan dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki.
Sebuah artikel menuliskan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999). Dari data di atas menunjukkan bahwa adanya kesalahan  dalam sistem pendidikan Indonesia. Ditinjau secara perspektif ideologis (prinsip) dan perspektif teknis (praktis), berbagai masalah itu dapat dikategorikan dalam 2 (dua) masalah yaitu :
Pertama, masalah mendasar, yaitu kekeliruan paradigma pendidikan yang mendasari keseluruhan penyelenggaran sistem pendidikan. Kedua, masalah-masalah cabang, yaitu berbagai problem yang berkaitan aspek praktis/teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya sarana fisik, rendahnya kesejahteraaan guru, dan sebagainya.
Setelah diadakan pengkajian problematika pendidikan, beberapa pakar pendidikan menyimpulkan salah satu darinya adalah kekeliruan paradigma bahwasannya pendidikan di Indonesia bernuansa sistem yang sekular-materialistik. Sekularisme itu tidak harus  anti agama, tidak selalu anti “iman” dan anti “taqwa”. Sekularisme itu hanya menolak peran agama untuk mengatur kehidupan publik, termasuk aspek pendidikan. Jadi, selama agama hanya menjadi masalah privat dan tidak dijadikan asas untuk menata kehidupan publik seperti sebuah sistem pendidikan, maka sistem pendidikan itu tetap sistem pendidikan sekular, walaupun para individu pelaksana sistem itu beriman dan bertaqwa (sebagai perilaku individu). Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek kehidupan. Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Ini sangat penting dan utama. Ibarat mobil yang salah jalan, maka yang harus dilakukan adalah : (1) langkah awal adalah mengubah haluan atau arah mobil itu terlebih dulu, menuju jalan yang benar agar bisa sampai ke tempat tujuan yang diharapkan. Tak ada artinya mobil itu diperbaiki kerusakannya yang macam-macam selama mobil itu tetap berada di jalan yang salah. (2) Setelah membetulkan arah mobil ke jalan yang benar, barulah mobil itu diperbaiki kerusakannya yang bermacam-macam. Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah rendahnya sarana fisik, kualitas guru, kesejahteraan gutu, prestasi siswa, kesempatan pemerataan pendidikan, relevansi pendidikan dengan kebutuhan, dan mahalnya biaya pendidikan.
Solusi masalah mendasar itu adalah merombak total asas sistem pendidikan yang ada, dari asas sekularisme diubah menjadi asas Islam, bukan asas yang lain. Bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.

Referensi:
Anonim.2011.”UUD Negara Republik Indonesia”. http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_IV#Pasal_31. Diakses 17 November 2011
Nurhilal. 2009. ”Meneropong Problem Pendidikan di Indonesia”. http://pustaka.unpad.ac.id/wp    content/ uploads/ 2009/07/ .diakses 17 November 2011
Shiddiq.2006.” Pendidikan di Indonesia: Masalah dan Solusinya”. http://mii.fmipa.ugm.ac.id/2006/05/09/ . Diakses 17 November 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar