Mahasiswa yang digemborkan selama ini menjadi agent of change
tak ubahnya hanya menjadi para pengikut rezim penguasa, bukan lagi sebagai agen
perubahan, mengapa tidak. Mahasiswa yang seharusnya memikirkan bagaimana seharusnya
bersistem dalam pemerintahan yang baik, menciptakan ide ide gemilang dalam
bertata negara, tak lebih hanya mengikuti aturan-aturan pemerintah yang
berlaku. Ketika system pemilu misalnya, di Indonesia menggunakan system siapa
yang paling banyak memilih dia jadi presiden, yang banyak ke dua jadi wakilnya,
organisasi mahasiswa pun seperti itu. Ketika system pemilu menggunakan system pasangan,
mahasiswa pun berbondong bondong berganti ke pemilwa berpasangan, itu baru
pemilu, aturannya pun demikian adopsi, adopsi dan adopsi. Mana agent of change mu, bukan hanya kepribadian individu yang
Indonesia saat ini butuhkan, jadilah agen perubahan totalitas. Realita juga
menunjukkan bahwa beberapa Gerakan mahasiswa yang ada, juga tak lepas dari campur tangan****.
Terlepas dari fenomena di atas, secara tidak langsung “
Demokrasi tidak dipercaya mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi” di
organisasi misalnya, Organisasi yang secara formalitas menamakan dirinya
sebagai kumpulan orang yang berjuang bersama-sama untuk mewujudkan suatu
kemaslahatan bersama, tak lagi jadi paduan dalam berorganisasi. Munculnya system
PHBPH, Forum Komunikasi Pengurus Inti, Majelis Komunikasi, dlll itu menjadi
wujud tertolaknya demokrasi dalam tubuh masing individu pelaku, Mereka
menganggap ketika setiap permasalahan harus dimasukkan dalam forum besar
seluruh pengurus, maka akan terselesaikan dengan lama, bahkan akan bisa jauh
dari tujuan para petinggi/ pemikir. Lambat laun system ini akan turun temurun
hingga akhirnya seseorang yang memiliki potensi besar justru tidak teroptimalkan
dengan baik sebelum ia masuk dalam lingkaran inti organisasi. Dan yang
ditakutkan lagi, keberadaan anggota dalam organisasi di luar pengurus inti
hanya akan menjadi pekerja, karyawan yang hanya menerima perintah untuk
mengadakan suatu agenda, dll. Keberadaan dalam “ rapat” hanya sebagai penerima
atau penyepakat atas kesimpulan yang telah dirapatkan sebelumnya di
kepengurusan inti atau forum forum di luar kepengurusan.
Wallahu
a’lam bishowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar