Jumat, 23 Maret 2012

MASIH LAYAKKAH SISTEM DEMOKRASI HIDUP DI NEGERI INI?


Mahasiswa yang digemborkan selama ini menjadi agent of change tak ubahnya hanya menjadi para pengikut rezim penguasa, bukan lagi sebagai agen perubahan, mengapa tidak. Mahasiswa yang seharusnya memikirkan bagaimana seharusnya bersistem dalam pemerintahan yang baik, menciptakan ide ide gemilang dalam bertata negara, tak lebih hanya mengikuti aturan-aturan pemerintah yang berlaku. Ketika system pemilu misalnya, di Indonesia menggunakan system siapa yang paling banyak memilih dia jadi presiden, yang banyak ke dua jadi wakilnya, organisasi mahasiswa pun seperti itu. Ketika system pemilu menggunakan system pasangan, mahasiswa pun berbondong bondong berganti ke pemilwa berpasangan, itu baru pemilu, aturannya pun demikian adopsi, adopsi  dan adopsi. Mana  agent of change mu,  bukan hanya kepribadian individu yang Indonesia saat ini butuhkan, jadilah agen perubahan totalitas. Realita juga menunjukkan bahwa beberapa Gerakan mahasiswa yang ada,  juga tak lepas dari campur tangan****.
Terlepas dari fenomena di atas, secara tidak langsung “ Demokrasi tidak dipercaya mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi” di organisasi misalnya, Organisasi yang secara formalitas menamakan dirinya sebagai kumpulan orang yang berjuang bersama-sama untuk mewujudkan suatu kemaslahatan bersama, tak lagi jadi paduan dalam berorganisasi. Munculnya system PHBPH, Forum Komunikasi Pengurus Inti, Majelis Komunikasi, dlll itu menjadi wujud tertolaknya demokrasi dalam tubuh masing individu pelaku, Mereka menganggap ketika setiap permasalahan harus dimasukkan dalam forum besar seluruh pengurus, maka akan terselesaikan dengan lama, bahkan akan bisa jauh dari tujuan para petinggi/ pemikir. Lambat laun system ini akan turun temurun hingga akhirnya seseorang yang memiliki potensi besar justru tidak teroptimalkan dengan baik sebelum ia masuk dalam lingkaran inti organisasi. Dan yang ditakutkan lagi, keberadaan anggota dalam organisasi di luar pengurus inti hanya akan menjadi pekerja, karyawan yang hanya menerima perintah untuk mengadakan suatu agenda, dll. Keberadaan dalam “ rapat” hanya sebagai penerima atau penyepakat atas kesimpulan yang telah dirapatkan sebelumnya di kepengurusan inti atau forum forum di luar kepengurusan.
Wallahu a’lam bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar